Selasa, 08 November 2011

Macam-macam Norma

Macam-Macam Norma
Norma itu pada umumnya berlaku dalam suatu lingkungan
masyarakat tertentu, misalnya dalam lingkungan etnis tertentu, di suatu
wilayah atau negara tertentu. Namun, ada pula norma-norma yang
bersifat universal yang berlaku bagi seluruh umat manusia, misalnya
larangan menipu, mencuri, menganiaya, membunuh, dan lain–lain.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi 2 macam.
a. Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan atau
aturan sekolah, dan sebagainya.
b. Norma umum adalah norma yang bersifat umum atau universal.


Di dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturanaturan)
yang mengatur perilaku anggota masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Norma Agama
Norma agama merupakan aturanaturan
yang mutlak kebenarannya
karena aturan-aturan tersebut berasal
dari Tuhan Yang Mahakuasa. Kebenaran
norma agama adalah mutlak.
Hal ini disebabkan oleh aturan dan
sanksinya diciptakan oleh Tuhan Yang
Mahakuasa. Norma agama berisi
petunjuk Tuhan yang berupa perintah
(kewajiban dan anjuran), larangan
(haram dan bathil) dan sanksinya bagi
yang melanggar (di akhirat).

b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang bersumber dari
suara hati nurani manusia berupa perintah dan larangan hati nurani
manusia. Contohnya, kita harus jujur, mencintai sesama manusia, tidak
boleh bohong, dan tidak boleh menyakiti orang lain. Seorang yang
melanggar norma ini akan menerima sanksi berupa perasaan tidak
tentram, resah, gelisah, dan sebagainya.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan
hidup yang mengatur sikap dan
tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Norma ini berisi perintah masyarakat
yang harus dilaksanakan dan larangan
masyarakat yang tidak boleh dilakukan.
Contohnya antara lain:
1) jangan meludah di sembarang
tempat,
2) berbicara dengan orangtua berbahasa
yang halus dan sopan, dan
3) mengucapkan salam bila bertemu
dengan orang lain.

Di dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturanaturan)
yang mengatur perilaku anggota masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Norma Agama
Norma agama merupakan aturanaturan
yang mutlak kebenarannya
karena aturan-aturan tersebut berasal
dari Tuhan Yang Mahakuasa. Kebenaran
norma agama adalah mutlak.
Hal ini disebabkan oleh aturan dan
sanksinya diciptakan oleh Tuhan Yang
Mahakuasa. Norma agama berisi
petunjuk Tuhan yang berupa perintah
(kewajiban dan anjuran), larangan
(haram dan bathil) dan sanksinya bagi
yang melanggar (di akhirat).
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang bersumber dari
suara hati nurani manusia berupa perintah dan larangan hati nurani
manusia. Contohnya, kita harus jujur, mencintai sesama manusia, tidak
boleh bohong, dan tidak boleh menyakiti orang lain. Seorang yang
melanggar norma ini akan menerima sanksi berupa perasaan tidak
tentram, resah, gelisah, dan sebagainya.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan
hidup yang mengatur sikap dan
tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Norma ini berisi perintah masyarakat
yang harus dilaksanakan dan larangan
masyarakat yang tidak boleh dilakukan.
Contohnya antara lain:
1) jangan meludah di sembarang
tempat,
2) berbicara dengan orangtua berbahasa
yang halus dan sopan, dan
3) mengucapkan salam bila bertemu
dengan orang lain.

Pelanggaran terhadap norma kesopanan, akan menimbulkan sanksi
dari masyarakat yang berwujud teguran, caci maki, cemooh, diasingkan
dari pergaulan, dan sebagainya.
d. Norma Hukum
Norma hukum adalah seperangkat peraturan
yang dibuat oleh negara atau badan
yang berwenang. Norma hukum berisi perintah
negara yang harus dilaksanakan dan
larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan
oleh warga negara. Sifat dari norma ini adalah
tegas dan memaksa.
Sifat “memaksa” dengan sanksinya yang
tegas dan nyata inilah yang merupakan
kelebihan dari norma hukum, jika dibandingkan
dengan norma-norma yang lainnya. Demi
tegaknya hukum, negara mempunyai lembaga
beserta aparat–aparatnya di bidang penegakan hukum seperti polisi,
jaksa, dan hakim. Bila seseorang melanggar hukum, ia akan menerima
sanksi berupa hukuman, misalnya hukuman mati, penjara, kurungan, dan
denda.
Adapun unsur–unsur dan ciri–ciri norma hukum adalah:
1) peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2) peraturan itu diadakan oleh badan–badan resmi yang berwajib;
3) peraturan yang bersifat memaksa;
4) sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas;
5) berisi perintah dan atau larangan;
6) perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
Konsekuensi dari pelaksanaan peraturan hukum ini dapat dipaksakan
oleh alat-alat negara. Timbulnya norma hukum dalam masyarakat suatu
negara, karena norma adat, norma agama, dan norma kesusilaan,
dirasakan belum cukup untuk menjamin adanya suatu ketertiban dalam
hidup bermasyarakat. Selain itu, dalam norma tersebut tidak adanya
suatu paksaan dari alat-alat negara. Akibatnya, seringkali orang
mengabaikan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Jadi, norma
hukum diadakan agar ketiga norma tersebut ditaati oleh masyarakat.
Dengan demikian, orang memerlukan norma hukum karena beberapa hal.

1) Tidak semua orang menaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma
adat, dan norma agama.
2) Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang tidak dijamin
oleh ketiga norma yang disebutkan di atas, misalnya keharusan berjalan
di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar–benar merupakan
asli norma hukum.
3) Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan
norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan dan norma agama,
padahal masih memerlukan perlindungan.
Tidak sedikit bentuk perbuatan atau tingkah laku yang sama–sama
dianjurkan atau dilarang oleh berbagai norma tersebut di atas. Sebagai
contoh, berbakti kepada orangtua adalah sikap atau perbuatan yang
dianjurkan oleh norma agama, norma kesusilaan, maupun norma
kesopanan atau norma sosial. Perbuatan menipu adalah perbuatan yang
dilarang oleh norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan atau
norma sosial maupun norma hukum. Sementara itu, perbuatan
mengendarai motor tanpa menggunakan helm atau tidak membawa SIM
adalah perbuatan yang melanggar norma hukum, tetapi tidak melanggar
norma agama, kesusilaan maupun kesopanan.
Berdasarkan kekuatan daya pengikatnya, norma-norma sosial dibagi
menjadi tata cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores),
adat-istiadat (customs), dan hukum (laws).
a. Tata Cara (usage)
Proses interaksi yang terus-menerus
akan melahirkan pola-pola tertentu yang
dinamakan tata cara (usage). Tata cara
merupakan norma yang menunjukkan
pada satu bentuk perbuatan dengan sanksi
yang sangat ringan terhadap pelanggarnya
dibandingkan norma lainnya. Misalnya,
pada waktu makan bersendawa atau
mendecak, tidak mencuci tangan sebelum
makan, dan sebagainya. Pelanggaran
terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan
sanksi yang berat, melainkan
hanya sekadar celaan atau dinyatakan
tidak sopan oleh orang lain.

b. Kebiasaan (folksways)
Kebiasaan adalah perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk sama.
Mengapa orang melakukan perbuatan
yang sama dan diulang-ulang? Ya,
perbuatan itu diulang-ulang membuktikan
bahwa orang menyukainya. Jadi, kebiasaan
(folkways) merupakan cara-cara
bertindak yang digemari oleh masyarakat
sehingga dilakukan berulang-ulang oleh
banyak orang. Kebiasaan memiliki
kekuatan yang lebih besar daripada tata
cara, misalnya memberikan salam pada
waktu bertemu, membungkukkan badan
sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua, membuang
sampah pada tempatnya, berterima kasih atas pemberian orang lain, dan
sebagainya.
Seseorang atau kelompok orang yang tidak melakukan kebiasaan,
akan dianggap sebagai penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam
masyarakat dan setiap orang akan menyalahkannya. Sanksi yang akan
diterima bagi pelanggarnya dapat berupa teguran, sindiran, digunjingkan,
dan dicemooh.
c. Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma
yang bersumber pada ajaran agama,
filsafat, nilai kebudayaan atau ideologi
yang dianut oleh masyarakat. Tata
kelakukan (mores) adalah aturan yang
berlandaskan pada apa yang baik dan
seharusnya. Dengan demikian, tata
kelakuan dapat berupa norma kesusilaan
dan norma agama. Apabila orang melanggar
kebiasaan akan dianggap aneh, tetapi
kalau melanggar tata kelakuan (mores)
akan disebut jahat. Contohnya adalah
larangan berzina, berjudi, minum minuman
keras, penggunaan narkoba, dan mencuri.

Pelanggaran terhadap tata kelakuan (mores) ini, akan mengakibatkan
sanksi yang berat, misalnya diusir dari kampungnya sehingga mores juga
disebut sebagai norma berat. Tata kelakuan suatu masyarakat mungkin
akan bertolak belakang/berbeda dengan tata kelakukan masyarakat lain.
Demikian juga tata kelakuan yang dianut masyarakat Indonesia mungkin
dianggap bertentangan oleh bangsa lain di luar Indonesia, misalnya
bangsa Kurtachi buang air besar di depan umum atau orang laki-laki di
Uganda harus berpakaian lengkap, sedangkan wanitanya harus
telanjang. Perbuatan ini bagi masyarakat Indonesia disebut tidak sopan.
Tata kelakuan sangat penting bagi terwujudnya keteraturan sosial
dalam masyarakat. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu
perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan. Tata kelakuan
secara langsung merupakan suatu alat pengendalian sosial agar anggota
masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakannya dan perbuatanperbuatannya
dengan tata kelakukan tersebut. Bagaimana pentingnya
tata kelakukan itu dan apa fungsinya?
Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena memiliki
fungsi berikut ini.
1) Memberikan batas-batas pada kelakukan-kelakuan individu (berupa
perintah dan larangan).
2) Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya (memaksa individu
untuk menyesuaikan perikelakuannya dengan norma yang berlaku).
3) Menjaga solidaritas antaranggota masyarakat (menjaga keutuhan dan
kerjasama antaranggota masyarakat).
d. Adat-Istiadat (customs)
Tata kelakuan yang kekal dan kuat
integrasinya dengan pola-pola perilaku
masyarakat dapat mengikat menjadi adatistiadat.
Jadi, apakah adat-istiadat itu?
Bagaimana kekuatan mengikatnya?
Adat-istiadat merupakan norma
yang tidak tertulis namun sangat kuat
mengikatnya sehingga anggota-anggota
masyarakat yang melanggar adat-istiadat
akan menderita yang kadang-kadang
secara tidak langsung dikenakan.
Contohnya adalah adat-istiadat yangberlaku di masyarakat Lampung, seorang suami tidak boleh menceraikan
istrinya. Apabila terjadi perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan
yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarganya bahkan sukunya
juga. Sanksinya dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/
sukunya atau harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti upacara adat.
Menurut adat-istiadat mereka, suatu perkawinan dinilai sebagai
kehidupan bersama yang sifatnya abadi yang hanya terputus apabila
salah satu meninggal dunia(cerai-mati).Untuk menghilangkan kecemaran
diperlukan upacara adat.
e. Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal, berupa aturan
tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi
yang tegas dan memaksa. Norma hukum berupa peraturan perundangundangan,
seperti UUD 1945, Undang-Undang, Perpu, Peraturan
Pemerintah, dan Peraturan Daerah, misalnya Undang-Undang No. 14
Tahun 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Di dalamnya
terdapat ketentuan yang mengatur ketertiban berlalu lintas di jalan.
Setiap pengendara bermotor wajib menaati peraturan lalu lintas, wajib
memiliki SIM, wajib membawa STNK, dan sebagainya. Siapa saja yang
melanggarnya akan menerima sanksi yang tegas dan memaksa.

Fasilitas Umum


Fasilitas Umum
Fasilitas umum adalah  segala sarana  /dan prasarana  yg member i kemudahan masyarakat dalam  melaksanakan  kegiatan sehari hari  untuk memenuhi kebutuhan hidup nya.
Fasilitas umum ini pada umum nya disediakan  oleh pemerintah mengingat betapa besar  manfaat fasilitas umum  untuk kepentingan bersama,sudah selayaknya dan menjadi kewajiban bersama untuk memelihara semua fasilitas umum yg ada di DKI Jakarta.
Contoh-contoh fasilitas umum yaitu:
a.    Jalan,
b.    Telepon umum,
c.    Transportasi,
d.    Saluran Air,
e.    Fasilitas social,
f.     Fasilitas Keagamaan,
g.    Fasilitas ekonomi,
h.    Fasilitas Rekreasi dan
i.      Olahraga