Fasilitas Umum
Fasilitas umum adalah segala sarana /dan prasarana yg member i kemudahan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari hari untuk memenuhi kebutuhan hidup nya.
Fasilitas umum ini pada umum nya disediakan oleh pemerintah mengingat betapa besar manfaat fasilitas umum untuk kepentingan bersama,sudah selayaknya dan menjadi kewajiban bersama untuk memelihara semua fasilitas umum yg ada di DKI Jakarta.
Contoh-contoh fasilitas umum yaitu:
a. Jalan,
b. Telepon umum,
c. Transportasi,
d. Saluran Air,
e. Fasilitas social,
f. Fasilitas Keagamaan,
g. Fasilitas ekonomi,
h. Fasilitas Rekreasi dan
i. Olahraga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar